Pengacara Rizieq Diadang Masuk Persidangan, Polri: Ranahnya Hakim Pengadilan

- 20 Maret 2021, 06:00 WIB
Dilarang Masuk ke Ruang Sidang, Pengacara Habib Rizieq Ingatkan Polisi soal Akhirat! /Ahyar/Arahkata
Dilarang Masuk ke Ruang Sidang, Pengacara Habib Rizieq Ingatkan Polisi soal Akhirat! /Ahyar/Arahkata /

KABAR TEGAL - Polri merespons keluhan dari tim pengacara mantan pimpinan FPI, Rizieq Shihab yang tak diizinkan masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang pembacaan dakwaan, Jumat, 19 Maret 2021.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan bahwa pengadilan sudah memiliki mekanismenya sendiri ihwal pihak-pihak yang dapat masuk.

“Itu sudah ada aturannya yang mengatur bagaimana di pengadilan siapa yang hadir, manajemen itu hakim sendiri yang mengatur semua,” kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 19 Maret 2021.

Baca Juga: Dua Sejoli di Bogor Diciduk Polisi Terkait Konten Mesum yang Dijual Kesitus Porno, Akui Untung Rp19,5 Juta

Menurut Karo Penmas, polisi hanya mengamankan jalannya persidangan agar berjalan dengan aman dan lancar. Hanya saja, mekanisme terkait jalannya persidangan itu sendiri sudah diatur oleh Hakim dan Jaksa.

“Kalau enggak boleh masuk segala macam itu bukan Polri yang punya aturan. Tentunya dari pengadilan sendiri yang membuat tata tertib persidangan itu,” ucapnya.

Termasuk, kata dia, Polri tak memiliki wewenang untuk mencampuri jalannya persidangan.

Baca Juga: Cek! Syarat dan Harga Membuat SIM Internasional Via Online, Ternyata Sangat Mudah

“Manajemen persidangan itu, ada hakim ada jaksa, kalau Polri hanya mengamankan bagaimana sidang bisa berjalan aman dan lancar,” tambahnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x