Bareskrim Tetapkan Rizieq Shihab dan Dirut RS Ummi Sebagai Tersangka Kasus Swab Test

- 11 Januari 2021, 13:02 WIB
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus swab tes.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus swab tes. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

KABAR TEGAL - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq Shihab dan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi, Bogor Dr Andi Tatat sebagai tersangka kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular berkenaan swab test (tes usap).

Selain Habib Rizieq dan dokter Andi, menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menerangkan, total terdapat tiga orang yang statusnya naik menjadi tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.

Baca Juga: Pastikan Vaksinasi Dimulai Rabu, Menko Luhut: Dampaknya Akan Terlihat Tiga Bulan Kedepan

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas nama Rizieq, dr Tatat dan Hanif Alatas," tutur Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 11 Januari 2021.

Pasca ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, polisi berencana melakukan pemeriksaan terhadap mereka. Pemeriksaan direncanakan minggu ini. "Minggu ini rencananya pemeriksaannya ya," sambung Andi.

Adapun RS Ummi dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Sementara itu, Pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

Baca Juga: Temukan Potongan Tubuh Korban Sriwijaya Air 182, Berikut Keterangan Koordinator SAR

Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x