KABAR TEGAL - Kuasa Hukum Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Pitra Romadoni mengungkapkan ada tiga alasan kliennya sehingga melaporkan pesinetron Lucky Alamsyah ke polisi.
"Yang pertama, dengan sebutan RS dengan mengatakan mantan menteri itu telah memberikan petunjuk bahwasanya tujuan itu ke mas Roy Suryo," kata Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni di Polda Metro Jaya, Rabu, 2 Juni 2021, sebagaimana dikutip KabarTegal dari Antara.
Kedua, lanjut dia, dalam unggahan di media sosial artis itu juga disebutkan mantan petinggi partai dan ketiga mengunggah mobil Roy Suryo.
Baca Juga: KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice Buronan Harun Masiku
"Itu menandakan apa bahwasanya tujuan yang dilakukan oleh terlapor memang ditujukan kepada Roy Suryo yang dibuktikan dengan aksi insiden yang terjadi pada 22 Mei," ucapnya.
Pihaknya merasa dirugikan dengan unggahan aktor sinetron tersebut sehingga melaporkan kasus itu kepada Polda Metro Jaya.
Laporan Mantan Menpora saat ini masih dalam proses penyelidikan di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Artis Dibawah Umur Perankan Adegan Ranjang di Sinetron Indosiar, Netizen: KPI Jangan Ngelawak Plis
"Kami masih berikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan masalah ini dengan itikad baik," imbuhnya.