Viral! Anggota DPRD Nganjuk Lolos Mudik Meski Tak Tunjukan Surat Bebas Covid-19

- 8 Mei 2021, 21:51 WIB
Anggota DPRD Nganjuk lolos pos penyekatan Exit Tol Ngawi
Anggota DPRD Nganjuk lolos pos penyekatan Exit Tol Ngawi /Instagram @makassar_iinfo

KABAR TEGAL- Para anggota DPRD Kabupaten Nganjuk diizinkan melanjutkan perjalanan di pos penyekatan Exit Toll Ngawi meski mereka tidak dapat  menunjukkan surat bebas Covid-19 pada Jumat, 7 Mei 2021.

Rombongan yang diketahui dari anggota DPRD Nganjuk itu menggunakan mobil Toyota Fortuner berpelat nomor L 2205.

Saat akan keluar dari pintu tol, mobil ini dihentikan oleh petugas yang sedang berjaga di pos penyekatan tersebut.

Baca Juga: Aksi Unik Pemudik yang Bersembunyi di Truk Pengangkut Motor Berhasil Diamankan Polisi

Saat petugas memeriksa dokumen wajib perjalanan, seorang perempuan yang juga mengemudikan mobil itu membawa surat dinas.

Namun, saat diminta untuk memperlihatkan surat bebas Covid-19, wanita yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk tersebut tidak bisa menunjukkannya.

Pengendara mobil yang mengaku sebagai anggota DPRD Nganjuk itu memberitahu kepada petugas bahwa dirinya sudah melakukkan tes Covid-19 dan hasilnya negatif.

Baca Juga: Viral! Rombongan Pemudik Malah Berdoa dan Berdzikir Bersama Usai Dipaksa Putar Balik

"Kemarin kita rapid, terus sama hari ini. Alhamdulillah negatif semua. Minta maaf tidak tahu [surat hasil rapid test harus dibawa],” ucap dia kepada petugas.

Meski demikian, petugas mengizinkan rombongan anggota DPRD itu untuk melanjutkan perjalanan.

Padahal, sesuai prosedur yang berlaku, seseorang yang melakukan perjalanan dan tidak bisa menunjukkan surat bebas Covid-19 harus mengikuti rapid test antigen di lokasi pos penyekatan.

Baca Juga: TNI AD Bantah Isu Tank Lakukan Penyekatan Pemudik yang Viral di Media Sosial

Di pos penyekatan Exit Tol Ngawi pun sudah tersedia  fasilitas untuk rapid test antigen.

Momen berbeda dialami oleh warga lain yang tidak membawa perjalanannya dengan surat bebas Covid-19.

Satu rombongan empat dengan orang yang mengendarai mobil diperiksa di pos penyekatan.

Baca Juga: Hari Pertama Larangan Mudik Berlaku, Polri Memutarbalikkan 23.573 Kendaraan

Setelah tidak bisa memperlihatkan surat bebas Covid-19, rombongan tersebut diminta untuk menjalani rapid tes antigen di pos penyekatan.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah