Hari Pertama Larangan Mudik Berlaku, Polri Memutarbalikkan 23.573 Kendaraan

- 7 Mei 2021, 15:52 WIB
Ilustrasi mudik. Hari Pertama Larangan Mudik Berlaku, Polri Putarbalikkan 23.573 Kendaraan
Ilustrasi mudik. Hari Pertama Larangan Mudik Berlaku, Polri Putarbalikkan 23.573 Kendaraan /Pixabay/al-grishin

KABAR TEGAL- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memutarbalikkan 23.573 kendaraan dari berbagai jenis angkutan pada hari pertama Operasi Pelarangan Mudik Lebaran 2021 yang berlangsung di 381 titik penyekatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulis diterima Jumat, mengatakan, kepolisian telah memutarbalikkan 12.267 pengendara mobil, 7.352 motor, 2.148 mobil berpenumpang dan 1.768 kendaraan barang.

"Sehingga total pada hari pertama penyekatan 23.573 kendaraan yang diputarbalikkan lantaran diduga ingin melakukan perjalanan mudik," kata Argo.

Baca Juga: Cek Posko Penyekatan, Ganjar Panjat Truk Guna Pastikan Tak Ada Pemudik

Operasi Pelarangan Mudik lebaran 2021 berlangsung selama 12 hari mulai dari tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021 tersebar di 381 titik jalur perlintasan mulai dari Lampung sampai Bali.

 

Selain menyasar kendaraan pribadi dan armada bus, penindakan putar balik juga berlaku untuk angkutan travel.

"Penindakan pelanggaran travel gelap sebanyak 75 unit," kata Argo.

Baca Juga: Cek Protokol Kesehatan, Kapolres Tegal dan Forkopimda Blusukan ke Pusat Perbelanjaan

Argo mengatakan operasi penyekatan larangan mudik 2021 juga berdampak menurunnya jumlah kendaraan yang keluar dari Jakarta menuju Jawa sekitar 53 persen..

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x