"Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau enggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan," kata Agus.
Baca Juga: Viral! Bupati Yahukimo Papua Bagikan Ratusan Miliar Dana Desa di Lapangan Terbuka
Terkait dengan apakah Polri sudah menerima laporan dari masyarakat tentang video viral penistaan agama oleh Jozeph Paul Zhang dengan mengaku nabi ke-26, Agus menjelaskan bahwa penyidik dapat menindak dengan membuat laporan temuan terkait dengan konten intoleran tersebut.
Menurutnya, konten intoleran yang menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat dapat merusak persatuan dan kesatuan dapat ditindak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kapolri.
"Kalau yang seperti itu 'kan bisa dibuat laporan temuan penyidik atas konten intoleran, menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat, merusak persatuan dan kesatuan, sesuai dengan SE Kapolri 'kan ditindak tegas," kata Agus.
Baca Juga: Reshuffle Kabinet Menghitung Hari, DPR Minta Jokowi Tempatkan Sosok Muda yang Inovatif dan Berani
Sebelumnya, dalam video viral Jozeph Paul Zhang di akun Youtube miliknya mengaku sebagai nabi ke-26 dan bahkan menghina Nabi Muhammad.
"Yang bisa laporin gua ke polisi, gua kasih uang lo. Yang bisa laporin gua penistaan agama, nih gua nih nabi ke-26, Josep Paul Zhang, meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabululllah," katanya.
Jozeph Paul Zhang memiliki kanal Youtube sendiri yang bernama Jozeph Paul Zhang.
Baca Juga: Viral Twitter! Satpol PP di Serang Razia Warung Makan yang Buka Siang Hari, Netizen: Ndak Punya Hati