KABAR TEGAL- Kebijakan tentang pelarangan warung makan, restoran, dan kafe yang buka di siang hari pada bulan Ramadhan masih menjadi perbincangan.
Kebijakan ini berlaku di Kota Serang Banten dan disetujui oleh Walikota Serang.
Melalui juru bicara Kementerian Agama, Abdul Rochman menilai bahwa kebijakan itu dianggap berlebihan.
Baca Juga: Viral! Seorang Pria Tega Aniaya Perawat Rumah Sakit Hanya Karena Masalah Sepele
Sejumlah musisi yakni Ifan Seventeen, Budi Doremi, sampai ormas Islam seperti PBNU juga melayangkan kritik.
Terlihat dari video viral di Twitter yang diunggah @RD_4WR1212, Satpol PP Kota Serang merazia warung makan yang buka di siang hari dan menyita penanak nasi.
Video viral itu bermula dari dokumentasi Satpol PP yang dikirimkan ke salah satu media di Banten.
Baca Juga: Jadikan Uang Baru Rp75 Ribu Sebagai THR, Simak Syarat dan Cara Penukarannya!
Tampak dalam video berdurasi 42 detik itu, sejumlah personel Satpol PP memasuki warung bertutup kain.
“Selesaikan dulu pembayarannya, ya,” ujar salah satu petugas.