Di dalamnya terdapat sejumlah orang sedang menyantap hidangan, namun terhenti karena ada petugas masuk.
Lantas, petugas pun menyosialisasikan larangan kepada pedagang makanan, bahwa harus menghargai yang puasa.
Baca Juga: Simak! Nikah Gratis di KUA, Ini Syarat dan Prosedurnya
Pedagang, yakni seorang wanita, tampak berargumen dengan petugas.
Sejurus kemudian petugas berseragam Satpol PP pun menghampiri alat penanak nasi.
“Pak, tolong Pak jangan dibawa Pak,” ujar pedagang tersebut memohon. Tetapi, penanak nasi elektronik itu tetap dibawa.
"Bu, di kantor aja, di kantor aja," kata petugas menimpali.
Baca Juga: Tanggapi Kebijakan Pemerintah, Anggota DPR: Aneh Masyarakat Dilarang Mudik, Tapi Wisata Tetap Dibuka
Diketahui, warung makan yang digerebek berlokasi di Jalan Raya Petir dekat Perumahan Serang Hijau, Cipocok Jaya, Kota Serang.
Penggerebekan berlangsung Kamis, 15 April 2021 lalu.