KABAR TEGAL- Oknum mahasiswa bermodus sewa mobil berhasil diamankan Anggota Polsek Ciawi dan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Oknum mahasiswa berinisial RS yang berusia 22 tahun ditangkap di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dengan modus menyewa mobil, ia berhasil menggadaikan 52 unit mobil ke teman-temannya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan Tak Ada Beras Impor Hingga Juni 2021
Untuk saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan 14 unit mobil untuk dijadikan barang bukti.
Dalam pemeriksaan, pihak kepolisian hanya membawa 9 unit mobil ke Mapolres Tasikmalaya Kota sedangkan yang lima unit lainnya masih berada di pihak ketiga.
Sebanyak 38 unit dari 52 mobil yang digadaikan, sudah diambil sendiri oleh pemilik kendaraan.
Baca Juga: Polri Kejar Peneror Bom Palsu yang Tergantung di Gerbang Rumah Ahmad Yani
Dengan modus penyewaan mobil, tersangka bisa menggadaikan satu unit mobil dengan harga Rp25 juta hingga Rp50 juta. Tersangka menggadaikan mobil tersebut kepada teman-temannya.
Tersangka yang merupakan warga Pageurageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, harus meringkuk di tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.