Atas aksinya tersebut, tersangka Angga akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terkait dengan Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.***
Atas aksinya tersebut, tersangka Angga akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terkait dengan Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.***
Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto
Sumber: PMJ News