Polisi Berhasil Tangkap Pria Penganiaya Balita 2 Tahun di Tangerang

- 17 Maret 2021, 12:00 WIB
ASD (27) pelaku video viral penganiayaan balita di Tangerang, kini sudah diamankan polisi
ASD (27) pelaku video viral penganiayaan balita di Tangerang, kini sudah diamankan polisi //Humas Polres Tangerang//

Atas aksinya tersebut, tersangka Angga akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terkait dengan Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah