Kejam! Dongkol Anaknya Menangis Terus, Ayah Kandung Aniaya Bayi Berusia 7 Bulan

- 17 Maret 2021, 09:51 WIB
ILUSTRASI kekerasan terhadap anak.
ILUSTRASI kekerasan terhadap anak. /Pixabay/

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenai Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan luka berat.

Baca Juga: Punya Sertifikat Vaksin, Bisakah Dijadikan Syarat untuk Berpergian?

Adapun ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x