Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenai Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan luka berat.
Baca Juga: Punya Sertifikat Vaksin, Bisakah Dijadikan Syarat untuk Berpergian?
Adapun ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.***