Putus Cinta, Pelaku Bakar Rumah Mantan Kekasih di Curug Tangerang

- 12 Maret 2021, 07:50 WIB
Rumah korban yang dibakar di wilayah Perumahan Sari Bumi Indah, Binong, Curug, Kabupaten Tangerang.
Rumah korban yang dibakar di wilayah Perumahan Sari Bumi Indah, Binong, Curug, Kabupaten Tangerang. /Humas Polri/

Atas aksinya tersebut, pelaku berinisial AM dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pelaku pembakaran dengan ancaman penjara selama 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah