Tak Melanggar Tapi Dapat Surat Tilang Elektronik? Begini yang Harus Dilakukan

- 8 Maret 2021, 12:03 WIB
Illustrasi ETLE
Illustrasi ETLE /Pxhere/

Konfirmasi bukan berarti pemilik kendaraan mengakui kesalahan dan ditilang.

Tapi pemilik kendaraan belum tentu ditilang, melainkan hanya sebagai penjelasan mengenai dugaan pelanggaran.

Baca Juga: Yuk Ketahui! Ini Jenis dan Golongan SIM yang Berlaku di Indonesia

"Bagi pemilik kendaraan yang mendapatkan surat konfirmasi dipersilakan untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran tersebut. Kita kirim surat konfirmasi, maka pemilik kendaraan silakan konfirmasi dan hadirkan kendaraannya ke kantor untuk kita periksa fisiknya,” jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Konfirmasi berkaitan dengan data kepemilikan kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan saat tertangkap melakukan pelanggaran.

Konfirmasi bisa dilakukan melalui website resmi https://etle-pmj.info/ Pemilik kendaraan diberikan batas waktu hingga 8 hari untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi.

Baca Juga: APH Berhasil Gagalkan Penyeludupan Ribuan Ekor Benur di Bandara Soetta

"Untuk melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan tidak perlu datang langsung ke kantor. Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan. Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan,” pungkas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x