KABAR TEGAL - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu hal yang harus dimiliki saat berkendara.
Mengenal lebih jauh tentang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku di Indonesia.
SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Polri kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Baca Juga: Buka Jendela Darurat, Penumpang Pesawat Wings Air Diamankan Pihak Bandara
Di Indonesia, SIM dapat diklasifikasikan menjadi dua, diantaranya :
1. SIM Kendaraan Bermotor perseorangan (untuk kendaraan pribadi)
2. SIM Kendaraan Bermotor Umum (untuk kendaraan umum).
Baca Juga: Inspektorat Provinsi Jateng: Bantuan Pensiun Kabupaten dan Kota Bisa untuk Perbaikan Jalan
SIM Perseorangan terdiri dari beberapa jenis, diantaranya :