Yuk Ketahui! Ini Jenis dan Golongan SIM yang Berlaku di Indonesia

- 8 Maret 2021, 07:16 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /ANTARA

KABAR TEGAL - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu hal yang harus dimiliki saat berkendara.

Mengenal lebih jauh tentang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku di Indonesia.

SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Polri kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Baca Juga: Buka Jendela Darurat, Penumpang Pesawat Wings Air Diamankan Pihak Bandara

Di Indonesia, SIM dapat diklasifikasikan menjadi dua, diantaranya :

1. SIM Kendaraan Bermotor perseorangan (untuk kendaraan pribadi)

2. SIM Kendaraan Bermotor Umum (untuk kendaraan umum).

Baca Juga: Inspektorat Provinsi Jateng: Bantuan Pensiun Kabupaten dan Kota Bisa untuk Perbaikan Jalan

SIM Perseorangan terdiri dari beberapa jenis, diantaranya :

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x