Pelayanan Perpanjangan SIM Dilakukan Secara Online, Mulai 11 April 2021

- 17 Februari 2021, 14:57 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono. /Foto : PMJ/Adi/

KABAR TEGAL - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus upayakan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat, di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini, Polri berupaya mengurangi interaksi langsung masyarakat dengan petugas di lapangan.

Dalam waktu dekat ini, Korlantas merencanakan untuk pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dilakukan secara daring. Mulai dari pendaftaran hingga SIM baru diterima oleh pemohon.

“Masalah perpanjangan SIM online nanti kita rencanakan ada fitur pelayanan registrasi online. Kemudian, aplikasi sampai dengan pembayaran melalui seluruh bank dan modern secara channel,” ungkap Kakorlantas Irjen Pol Istiono di Rapim Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 17 Februari 2021.

Baca Juga: Lubang Sinkhole Muncul Lagi di Tengah Jalan, Minibus Jadi Korban

Dikutip Kabartegal.com dari laman PMJ News, masih dari keterangan Istiono, proses perpanjangan daring ini cukup mudah, pemohon hanya perlu mengunduh aplikasi perpanjangan SIM.

Kemudian mengisi data diri, melakukan pembayaran melalui bank. Berikutnya, dapat memilih SIM baru akan diambil sendiri ke kantor polisi atau diantar ke rumah pemohon.

“Jadi, kita launching 11 April 2021. Jadi kita bisa target 100 persen untuk program 100 hari Kapolri, untuk perpanjangan SIM A, C sama yang baru,” sambungnya.

Baca Juga: Sebanyak 1000 Pedagang di Pasar Tanah Abang Mendapatkan Vaksinasi Dihari Pertama, Berharap Omset Langsung Naik

Di samping itu, Korlantas juga menyediakan layanan pembuatan SIM baru secara daring.

Proses mirip dengan perpanjangan SIM, hanya saja yang membedakan, pemohon SIM baru harus tetap datang ke kantor polisi untuk ujian praktek. Selebihnya bisa dilaksanakan secara online.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x