Kini Ujian Bikin SIM Bisa Lewat Online, Kakorlantas Polri: Hanya Berlaku untuk Tes Teori 

- 5 Februari 2021, 16:40 WIB
surat ijin mengemudi
surat ijin mengemudi /ADE MAMAD//

KABAR TEGAL - Bagi kamu yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), bersiap untuk melaksanakan ujian secara online. Hal itu dijelaskan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono.

Tetapi, tes online tersebut hanya berlaku untuk ujian teori saja. Sementara, ujian praktek, masyarakat tetap harus hadir di tempat permohonan pembuatan. Karena hal itu menjadi bagian kompetensi dari pemohon SIM.

"Ujian SIM teori ke depan bisa dilakukan dengan online. Tetapi ujian praktek harus tetap hadir. Karena ini merupakan kompetensi dari pemohon SIM," ungkap Istiono, di Jakarta, Jumat, 5 Februari 2021.

Baca Juga: Begini Tips Perayaan Imlek Dari Menkes, Salah Satunya Beri Angpao Digital Lewat Gojek Online

Selain SIM, Korlantas juga menyiapkan untuk pengembangan pelayanan untuk Samsat yang di bidang IT.

Masih di tempat dan kesempatan yang sama, Istiono mengatakan bahwa pihaknya telah siap untuk menerapkan kebijakan dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal ini berkenaan penindakan hukum berlalu lintas dilakukan secara elektronik atau digital.

Meski begitu, Istiono menyatakan jika tilang secara manual tetap akan dilakukan pada tempat yang belum tersedia Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca Juga: Wow! Inovasi 'Titip Bandaku' Antar Klaten Jadi Jawara di Ajang KIPP Jateng 2020

"Seperti pelanggaran lawan arah atau segala pelanggaran hukum lalu lintas lainnya tetap akan ditindak sesuai hukum yang sudah ditetapkan dengan tilang manual," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Istiono mengungkapkan terdapat sekitar 19 Polda yang menerapkan kamera ETLE. Untuk tahap pertama yang diluncurkan Maret mendatang, akan ada lima Polda dan sejumlah Polres.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x