KABAR TEGAL - Pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini sudah bisa dilakukan secara online (daring). Kamu pun tak perlu mengantre panjang di lokasi, apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang mengharuskan menjaga jarak.
Dengan registrasi SIM online, kamu bisa melakukan pendaftaran kapan dan di mana saja dengan bantuan koneksi internet. Tak hanya itu, kamu juga bebas memilih tanggal kedatangan sesuai waktu yang diinginkan.
Namun demikian, golongan SIM yang dapat diregistrasikan melalui registrasi SIM online ini hanya untuk SIM A dan SIM C.
Baca Juga: Ngeri! Amanda 'Andin' Manopo Diancam Akan Dibunuh
Berikut syarat pendaftaran yang harus dipenuhi untuk mendaftar SIM online berdasarkan situs resmi korlantas Polri
(https://sim.korlantas.polri.go.id/).
1.Usia Persyaratan
Usia yang tetera di bawah berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), antara lain:
1.Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
2. Usia 20 tahun untuk SIM B I, dan;