Buka Suara Mengenai Novel Baswedan, Iwan Fals: Hal Yang Seperti Itu Saja Kok Dilaporkan

- 13 Februari 2021, 10:11 WIB
Musisi senior Iwan Fals
Musisi senior Iwan Fals /Instagram.com/@iwanfals

Dalam laporan itu, Novel Baswedan dinyatakan telah melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

Sementara pihak Kepolisian sendiri menyampaikan detail dari penyakit yang diderita oleh Ustaz Maaher tidak bisa disebutkan.

Baca Juga: Khasiat Konsumsi Kue Keranjang Spesial Imlek

Dikatakan oleh Irjen Pol. Argo, sakit yang diderita Ustaz Maaher itu sensitif dan berkaitan dengan nama baik keluarganya.

"Saya tidak bisa sampaikan sakitnya apa, karena sakit yang sensitif ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum. Kami tidak bisa sampaikan secara jelas dan gamblang karena penyakitnya sensitif. Tidak bisa kami sebutkan di sini," ujarnya.

Selain itu, laporan dari DPP PPMK kepada Novel Baswedan, dinyatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono akan dipelajari dan ditindaklanjuti oleh penyidik."Tentunya ini (laporan) kami terima, akan kami pelajari dan tentunya juga akan Polri tindak lanjuti," ujar Rusdi.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: PR Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah