UN Ditiadakan, Berikut Ini Jalur Pendaftaran PPDB SMK 2021

- 13 Februari 2021, 10:01 WIB
ilustrasi siswa smk PPDB
ilustrasi siswa smk PPDB /ANTARA FOTO/Syfa Yulinas/

KABAR TEAGL - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan untuk meniadakan Ujian Nasional atau UN 2021. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Surat edaran yang diterbitkan 1 Februari 2021 ini juga mengatur terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 pada jenjang SD, SMP dan SMA. PPDB 2021 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.

Permendikbud tersebut mengatur PPDB 2021 untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui beberapa jalur pendaftaran yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali, dan prestasi kecuali untuk jenjang SD.

Sementara, seleksi calon peserta didik baru tingkat SMK memiliki jalur pendaftaran yang berbeda. Berikut penjelasan aturan PPDB 2021 sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021:

Baca Juga: Tepekong Tidak Keluar, Pengurus Hok Ie Kiong: Hanya Dilakukan Di Sekitar Klenteng Saja

1. Jalur Zonasi
-jalur zonasi SD paling sedikit 70% dari daya tampung sekolah
-jalur zonasi SMP paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah
-jalur zonasi SMA paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.

PPDB 2021 melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemda. Domisili berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.

Peraturan yang ditetapkan Menteri Nadiem Makarim juga menyebut penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemda sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.

Namun penetapan tersebut harus memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi minimal 15% dari daya tampung sekolah. PPDB 2021 melalui jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x