Dijanjikan Upah 100Jt, Ustad Ini Nekat Kelola Rumah Produksi Sabu

- 23 November 2020, 17:57 WIB
Jendera Yusuf (kiri) pengendali rumah produksi sabu di Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, ketika hadir dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Minggu (22/11/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Jendera Yusuf (kiri) pengendali rumah produksi sabu di Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, ketika hadir dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Minggu (22/11/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.) /

Baca Juga: Sah! Pemprov Jabar Tetapkan UMK 2021, Ini Daftar Lengkapnya

Hasil penggeledahan, diamankan cairan kimia beragam jenis pada botolan jerigen kotak berwarna putih. Ada yang bertuliskan cairan mekaphelamit, mixsofir, dan dimethyl sulfoxide.

Ada juga ditemukan tabung pemadam kebakaran, satu kotak alumunium foil, kompor elektrik, gelas ukur, dan juga cawan kaca.

Keberadaan rumah produksi sabu itu merupakan hasil pengembangan keterangan delapan orang yang lebih dulu ditangkap di sebuah indekos di wilayah Pancor, Kabupaten Lombok Timur, dengan barang bukti belasan gram sabu-sabu.

Baca Juga: Sempat Dirujuk ke RSPAD, Ketum PPWI Doakan Bupati Bogor Segera Pulih


Delapan orang yang ditangkap pada Sabtu (21/11) siang itu berinisial SR (24), RS (27), HA (24), RP (25), LN (27), RAK (36), HA (37), dan SH (32).

Kini seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolda NTB. Mereka yang masih menjalani serangkaian pemeriksaan terancam Pasal 112 Ayat 2, Pasal 113 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan pidana paling berat hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah