Polresta Bandara Soetta Ungkap Peredaran Narkoba Senilai 12 Miliar Selama Dua Bulan

- 10 Oktober 2020, 12:44 WIB
Polresta Bandara Internasional Soekarno – Hatta berhasil mengungkap tiga kasus narkotika jenis sabu dan ganja sintetis dalam jumlah besar.
Polresta Bandara Internasional Soekarno – Hatta berhasil mengungkap tiga kasus narkotika jenis sabu dan ganja sintetis dalam jumlah besar. /

 

 

Jakarta. KabarTegal.com - Pemberantasan narkoba sampai dengan saat ini masih terus menjadi salah satu konsentrasi yang terus dilakukan polri dalam menjaga Indonesia, khususnya bagi generasi penerus bangsa. Berbagai upaya dilakukan dan kasus demi kasus diungkap oleh polri.

Seperti kali ini, dalam kurun waktu terhitung dari bulan agustus sampai dengan September 2020, Polresta Bandara Internasional Soekarno – Hatta berhasil mengungkap tiga kasus narkotika jenis sabu dan ganja sintetis dalam jumlah besar.

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol. Ade Ferdian turut menjelaskan terkait dengan pengungkapan kasus tersebut. “Total barang bukti yang disita, narkotika jenis sabu seberat 9,2 kilogram yang pengungkapanya kerjasama dengan Avsec. Sedangkan jenis MDMD-4en-Pinaca seberat 1,1 kilogram dan Cannabinoid sintetis seberat 1,4 kilogram kerjasama bersama Bea dan Cukai,” ungkap Kapolresta Bandara Soetta.

“Jumlah tersangka 9 orang dengan inisial, AA, AB, AP, IS, AS, LI, ZA, IA dan AF. Diancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup. Nilai dari seluruh barang bukti yang disita senilai Rp12 miliar. Dari BB tersebut, dapat menyelamatkan masyarakat dari jeratan narkoba sebanyak 246.000 jiwa,” lanjut Kapolresta Bandara Soetta.

Kapolresta Bandara Soetta juga menjelaskan terkaitmodus operandi yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya.

“Modus operandi para tersangka dalam menjalankan aksinya mengklamufasekan sabu dalam tas yang dibungkus dengan plastik transparan. Shabu tersebut oleh para tersangka rencananya akan dikirim ke Pontianak, Kalimantan Barat,” terang Kapolresta Bandara Soetta.
Selain itu, untuk kasus narkotika jenis Cannabinoid Sintetis seberat 1,4 kilogram terungkap pada (22/9/2020) dengan TKP di gudang TNT area cargo Bandara Soetta dan pada (24/9/2020) di wilayah Bandung, Jawa Barat.

“Tersangkanya inisial ZA, IA, AF. Modus operandinya melalui pengiriman paket dan home industri. Tempat pembuat (home industri) ganja sintetis, ditemukan di wilayah Bandung,” ungkap Kapolresta Bandara Soetta.

Editor: Dasuki Raswadi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x