KABAR TEGAL - Pemerintah sudah mengumumkan akan ada 12,8 juta orang yang mendapat pencairan BLT UMKM tahun ini. Ada 5 golongan orang yang dipastikan dapatkan BPUM Rp600 ribu, berikut rinciannya.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Kali ini nominal bantuannya sebesar Rp600 ribu per orang, lebih sedikit atau setengah dari penyaluran BPUM tahun sebelumnya yang mencapai Rp1,2 juta.
Pemerintah sempat mengklaim nominal Rp600 ribu ini disamakan dengan besaran program Bantuan Tunai PKL, Warung dan Nelayan (BT PKLWN).
Hanya ada lima golongan orang yang bisa mendapatkan BLT UMKM Rp600 ribu, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP
2. Pemilik usaha dengan kategori mikro
3. Tidak mendapat program bantuan tunai PKLWN
4. Bukan aparatur sipil negara (ASN)
5. Bukan anggota TNI maupun Polri
Sedangkan untuk pengecekan daftar penerima melalui link Eform BRI memang bisa dilakukan pada penyaluran BLT UMKM 2020 dan 2021.
Namun untuk cek daftar penerima BPUM 2022 masih belum dapat dipastikan, karena masih menunggu aturan.
Saat ini KemenkopUKM tengah menantikan anggaran BLT UMKM 2022 dari Kementerian Keuangan yang ditaksir mencapai Rp7,68 triliun.
Baca Juga: Ramalan Shio Jumat 9 September 2022 Monyet, Ayam, Anjing, Babi: Pilih Opsi yang Paling Praktis
Sebagai persiapan, KemenkopUKM bahkan berjanji akan memaksimalkan proses pengecekan daftar penerima BPUM di Badan Kepegawaian Negara, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Kementerian Keuangan.
Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi penyaluran BLT UMKM 2022 yang tidak tepat sasaran.
Demikian informasi mengenai lima golongan orang yang bisa menerima BLT UMKM Rp600 ribu tahun 2022 ini.***