Tunjangan Guru Madrasah Non PNS Cair di Juni 2022, Menag Yaqut: Pastikan Pencairannya Merata Seluruh Provinsi

17 Juni 2022, 14:32 WIB
Menag Yaqut menegaskan tunjangan insentif untuk Guru/ Tangkap Layar Kemenag /

KABAR TEGAL- Tunjangan insentif bagi guru madrasah non PNS telah memasuki tahap akhir dalam proses pencairannya. 

Dalam hal pencairan ini akan disalurkan kepada guru non PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tunjangan untuk para pekerja dibidang pendidikan ini, terutama guru non PNS yang dipastikan tunjangan akan segera cair bertahap.

Baca Juga: Kawali dan Kades Datangi Gedung DPRD Kabupaten Tegal, Ajukan Tuntutan Untuk TPA Penujah yang Membeludak

"Hasil cek terakhir saya ke jajaran Ditjen Pendidikan Islam, mereka sudah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana. Jika begitu, maka KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS,” ujarnya dikutip Kabartegal.Pikiran-Rakyat.com dilaman website Kemenag pada Kamis, 16 Juni 2022

Menag Yaqut menjelaskan bahwa dirinya minta untuk diakhir bulan Juni 2022, dana tunjangan insentif ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah non PNS sebagai penerima insentif

Besaran bagi guru yang menerima insentif ini Rp250 ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini sedang diproses pencairan untuk enam bulan bagi 216 ribu guru madrasah non PNS. 

Baca Juga: Profil Joji Penyanyi 'Glimpse of Us', Ternyata Dulunya Seorang YouTuber Bernama Flithy Frank dan Pink Guy

Insentif ini merupakan bentuk rekognisi negara untuk para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa. 

“Saya berharap, tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan. Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” ujar Menag.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, Tunjangan ini akan diberikan kepada guru yang memenuhi syarat dan kriteria. 

Baca Juga: Lirik Lagu Joji 'Glimpse of Us' Terjemahan Indonesia, Viral di TikTok yang Cocok Untuk Menemani Galau

Dari total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional dan merata berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. 

Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah non PNS juga paling banyak.

"Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," ujarnya.

Sementara itu Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain , menyampaikan keterbatasan anggaran, tunjangan diberikan kepada guru madrasah non PNS yang memenuhi syarat dan kriteria saja, sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler