KABAR TEGAL - Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM ini ditujukan kepada para pelaku usaha mikro. BLT UMKM hanya bisa dicairkan sebanyak satu kali.
Bantuan usaha BPUM Rp1,2 juta hanya bisa dicairkan jika Anda termasuk golongan pemilik KTP di bawah ini :
1. Merupakan WNI
2. Memiliki usaha mikro yang dilengkapi NIB atau SKU
3. Tidak memiliki hutang KUR atau kredit perbankan
4. Bukan ASN
5. Bukan anggota TNI/Polri
6. Bukan karyawan BUMN/BUMD
7. Belum pernah dapat BPUM di tahun 2021
Baca Juga: Lirik Lagu ‘Sahabat Dulu’ Prinsa Mandagie, OST Serial Layangan Putus
Untuk cek daftar penerima BPUM, Anda bisa mengecek linkhttps://eform.bri.co.id/ milik BRI dan https://banpresbpum.id/milik BNI sebagai berikut :
1. Kunjungi laman https://eform.bri.co.id/ maupun https://banpresbpum.id/
2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
3. Masukkan kode verifikasi
4. Lanjutkan ke proses inquiry
5. Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Baca Juga: Lesti Kejora Melahirkan Di Usia Kandungan 34 Minggu, Simak Risiko Bayi Lahir Prematur
Mengenai jadwal pencairan BLT UMKM sudah dijelaskan oleh Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto.
Pada situs resmi BRI, Aestika menyebutkan pencairan BLT UMKM diperpanjang hingga Desember 2021.
"Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui BRI diperpanjang hingga 5 (lima) bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima bantuan atau maksimal Desember 2021," ujar Aestika.
Baca Juga: Pengadilan Agama Tolak Permohonan Hak Perwalian yang Diajukan Doddy Sudrajat atas Gala Sky
Para pelaku usaha yang terdaftar sebagai penerima BPUM harus segera melakukan pencairan BLT UMKM agar tidak hangus dan kembali ke kas negara.
Demikian jadwal pencairan dan persyaratan sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta.***