Pemilik Rekening Bank Swasta Bisa Dapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Cek Daftar Penerimanya di kemnaker.co.id

6 September 2021, 18:11 WIB
Pemilik Rekening Bank Swasta Bisa Dapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Cek Daftar Penerimanya di kemnaker.co.id /Pexels/ono-kosuki/

KABAR TEGAL - Berdasarkan keterangan Kemnaker, BLT Subsidi Gaji tahap 3, 4 dan 5 akan disalurkan paling cepat bulan September 2021 dan paling lambat bulan Oktober 2021.

Untuk BSU tahap 5 yang penerimanya diusulkan BPJS Ketenagakerjaan, rencananya akan disalurkan pada bulan September 2021. Namun tentu saja jadwal pencairannya bisa mundur.

Namun sebelum menerima bantuan BLT Subsidi Gaji, para pekerja harus mengetahui berbagai syarat yang telah ditetapkan bagi para pekerja untuk menerima BSU senilai Rp 1 juta.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Streaming Film Knock Knock, Keanu Reeves Diteror Dua Wanita Psikopat

Segera cek daftar penerima BSU Subsidi Gaji, berikut cara cek daftar penerima via situs Kemnaker.

1. Kunjungi website (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau daftar/login aku Kemnaker (kemnaker.go.id).

2.Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

2. Masuk
Login kedalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Baca Juga: Trans TV Minta Maaf Terkait Masalah Saipul Jamil yang Jadi Bintang Tamu di Salah Satu Programnya

Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji tapi Anda tidak memiliki bank Himbara, Anda tetap bisa mencairkannya dengan cara berikut;

Caranya adalah dengan menghubungi bagian HRD perusahaan yang nantinya Kemnakerakan membukakan rekening kolektif. 

 

"Jika Anda belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka Anda akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja," sebagaimana dikutip dari laman kemnaker.go.id

Baca Juga: Holywings Kemang Sempat Jadi Lokasi Program Vaksinasi, Kini Harus Ditutup Sementara Karena Langgar Prokes

Namun sebelum menerima bantuan BLT Subsidi Gaji, para pekerja harus mengetahui berbagai syarat yang telah ditetapkan bagi para pekerja untuk menerima BSU senilai Rp 1 juta.

Berikut merupakan syarat-syarat bagi pekerja yang akan menerima BLT Subsidi Gaji atau BSU senilai Rp 1 juta:

1. Sebagai warga negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki NIK

Baca Juga: Saipul Jamil Kembali Tampil di Acara Televisi, Ernest Prakasa: Kemana KPI?

2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

3. Memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta

4. Bekerja di wilayah yang menerapkan PPKM level 4 dan Level 3

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler