KABAR TEGAL - Viral video yang memperlihatkan pengunjung kafe Holywings mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.
Dalam video tersebut, pengunjung juga tampak membeludak, tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, dimana mereka tidak menjaga jarak bahkan sebagian tidak menggunakan masker.
Akibat hal tersebut Petugas Satpol PP DKI Jakarta melakukan penyegelan sementara terhadap kafe Holywings Kemang, di wilayah Mampang, Jakarta Selatan.
Penutupan tersebut diberlakukan selama 3x24 jam akibat dari terjadinya kerumunan pada waktu pelaksanaan PPKM level 3 di Jakarta.
“Tempat Usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu,” tulis akun Instagram @satpolpp.dki
Dalam keterangan tersebut juga disebutkan, jika manajemen kafe Holywings Kemang kembali melanggar aturan PPKM, maka pihak Satpol PP DKI akan memberikan sanksi lain yang lebih berat.
Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru Senin 6 September 2021, Klaim Santa Militia dan Hadiah Spesial dari Garena!
Yakni berupa pembekuan izin usaha sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 3 tahun 2021 dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020.
Beberapa bulan sebelum terjadi masalah ini Holywings justru jadi salah satu lokasi dilaksanakannya program vaksinasi.