Terungkap! Isu Babi Ngepet di Depok Ternyata Hasil Rekayasa Seorang Ustaz

30 April 2021, 09:00 WIB
Ustadz Adam Ibrahim (kiri) sebelum ditangkap polisi. Ia menghasut warga dengan menyebut ada babi ngepet di wilayahnya. Ternyata semua itu adalah rekayasa. Ia kini ditahan polisi (kanan). /Tangkapan layar kanal Youtube Miftah's TV dan dok. PMJ News/

KABAR TEGAL - Masyarakat Kampung Sawahan, Depok sempat digegerkan dengan penangkapan babi ngepet beberapa waktu lalu.

Polisi mengungkapkan fakta baru dari penangkapan babi ngepet tersebut. Disebutkan bahwa isu babi ngepet tersebut merupakan rekayasa seorang oknum ustaz.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Siregar menyebutkan jika hal tersebut berawal dari cerita bohong yang disebarkan oleh Ustaz Adam Ibrahim. 

Baca Juga: Hebohkan Warga Depok, Hewan Diduga Babi Ngepet Akhirnya Disembelih

"Kami sampaikan semua yang sudah viral itu adalah hoax, itu berita bohong. Kejadiannya tidak seperti apa yang diberitakan," jelas Kapolres Metro Depok Kombes Imran Siregar dikutip KabarTegal.com dari PMJ News pada Jumat, 30 April 2021.

Lebih lanjut Imran menuturkan, cerita soal babi ngepet bermula dari tersangka bernama Adam Ibrahim yang menerima laporan adanya sejumlah warga yang kehilangan uangnya.

"Cerita hoax ini berawal dari adanya masyarakat yang merasa kehilangan uang. Keluhan ini kemudian disampaikan kepada Ustaz Adam. Dia kemudian membeli seekor babi melalui online senilai 900rb dengan ongkos kirim 200rb," ungkapnya.

Baca Juga: Warga Brebes Ditangkap Polisi Atas Dugaan Gadaikan Mobil Rental

Selanjutnya, kata Imran, untuk memuluskan ceritanya Adam dibantu oleh delapan orang menyebarkan dan memberi kesaksiaan cerita soal adanya babi ngepet ini.

"Tersangka ini bekerja sama dengan kurang lebih 8 orang. Mereka menangkap babi yang telah disiapkan oleh saudara ustaz ibrahim di sebelah rumahnya," terangnya.

Atas perbuatannya, penyebar hoaks ini akan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Adapun ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 3 tahun.***

 

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler