Larangan Mudik Tahun ini Bukan Tanpa Alasan, Simak Penjelasan Berikut

13 April 2021, 10:29 WIB
Larangan mudik 6-17 Mei 2021 . /Instagram/kemenhub151

KABAR TEGAL - Setelah melalui proses pembahasan yang panjang yang melibatkan banyak pemangku kepentingan, Pemerintah akhirnya mengumumkan kebijakan larangan mudik lebaran tahun ini.

Bukan tanpa alasan kebijakan tersebut pada akhirnya diputuskan, meski wajar jika larangan tersebut mendatangkan kekecewaan tersendiri bagi mereka yang ingin pulang ke kampung halaman dan menghabiskan waktu dengan keluarga handai taulan tercinta.

Mengingat setahun silam kebijakan serupa juga diambil.

 

Baca Juga: Sediakan Layanan Vaksinasi Malam Saat Ramadhan, Pemrov Jateng: Lansia Jadi Prioritas

Namun, keputusan itu tetap diambil mempertimbangkan pengalaman-pengalaman yang sebelumnya dimana setiap libur panjang kasus COVID-19 setelahnya naik.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan drg.

Agus Suprapto, M.Kes., mengungkapkan alasan di balik diberlakukannya larangan mudik lebaran pada 6 – 17 Mei 2021.

Baca Juga: Empat Tips Agar Kuat Lewati Puasa Hari Pertama

Ia mengatakan bahwa hampir pada setiap libur panjang selalu terjadi kenaikan kasus maupun kematian akibat terpapar COVID-19.

Menurut Agus, pada liburan panjang libur Idul Fitri 2020, Agustus 2020, Oktober 2020, dan libur Natal dan Tahun Baru, terjadi kenaikan kasus COVID-19 dari 37-93 persen.

Sementara persentase kenaikan kematiannya mencapai 6-75 persen dengan jeda waktu kenaikan kasus berkisar 10-14 hari setelah libur panjang. Sementara dampak kasus baru akan terlihat minimal dalam 3 pekan ke depan.

Baca Juga: Jadwal Imsak, Waktu Sholat, dan Buka Puasa Hari ini, Selasa 13 April 2021 Untuk Wilayah Tegal dan Sekitarnya

Diakui Deputi 3 PMK itu, jika jumlah dan persentase kasus aktif di tingkat nasional saat ini terus mengalami penurunan.

"Penularan kasus COVID-19 di Indonesia masih masuk dalam kategori penularan komunitas, sehingga bila abai dalam pencegahan penularan, maka akan mudah terjadi peningkatan kasus," kata Agus.

Berdasarkan alasan itulah dan untuk mengendalikan penyebaran kasus COVID-19, pemerintah mengambil kebijakan untuk melarang mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, yang berlaku selama 12 hari yaitu pada 6 – 17 Mei 2021.

Baca Juga: Jangan Sedih! Ini Jam Tayang Ikatan Cinta Selama Bulan Ramadhan

Sementara itu Polri menyatakan kesiapannya untuk mengamankan pelaksanaan larangan mudik Idul Fitri 1422 H ini.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Prabowo Argo Yuwono menyebutkan, Polri akan melakukan pencegahan terkait larangan mudik pada lebaran tahun ini.

Korlantas Polri pun akan membuka kemungkinan dilakukan penyekatan kembali dengan Operasi Yustisi.

Baca Juga: Busui Ingin Tetap Berpuasa Selama Ramadhan? Simak Penjelasan Para Ahli

Disamping juga Polri akan bersinergi dengan berbagai stakeholders untuk melakukan tindakan pencegahan tegas dan humanis.

Meskipun mengecewakan, masyarakat tetap diimbau agar mematuhi larangan mudik lebaran kali ini.

Larangan mudik ibarat jamu. "Pahit memang tidak dapat berjumpa dengan orang terkasih di hari yang fitri, namun yakinlah bahwa banyak manfaat di balik pahit yang dirasa," kata Argo.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler