Soroti Perundungan di Pesantren, Fikri Faqih: Perlu Disikapi Serius, Regulasi Formal Tidak Efektif

- 6 Maret 2024, 10:00 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyoroti kekerasan dan perundungan di lingkungan Pondok Pesantren yang belakangan terjadi.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyoroti kekerasan dan perundungan di lingkungan Pondok Pesantren yang belakangan terjadi. /Foto dpr.go.id : Oji/Andri/

KABAR TEGAL - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyoroti kekerasan dan perundungan di lingkungan Pondok Pesantren yang belakangan terjadi.

Menurut Fikri Faqih, perundungan sebagai problematika serius yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan-pendekatan regulasi formal seperti Peraturan Menteri (Permen).

Diketahui sebelumnya, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih Wanti-wanti Jangan Dirikan Desa Wisata Asal-asalan

“Tapi ini problematika serius yang pakai Permen, pakai pendekatan-pendekatan regulasi formal. Itu ternyata tidak seluruhnya efektif. Nah, oleh karenanya nampaknya harus (disikapi serius) oleh semua pihak, pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten, kota. Kenapa saya menyebut tiga-tiganya? Karena pendidikan ini disentralisasikan secara konkuren,” kata Fikri Faqih pada Selasa, 5 Maret 2024, sebagaimana dikutip Kabar Tegal dari laman resmi DPR RI. 

Menurutnya, pendekatan masalah perundungan ini jika hanya melalui Permen dinilai tidak efektif, karena kasus-kasus serupa justru terus terjadi di berbagai daerah. Pemerintah harus pro aktif melakukan pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren.

“Nah, sehingga semua pemangku kepentingan pendidikan dan di pusat itu juga harus dimulai lebih dulu koordinasi, sinkronisasi antara kelembagaan yang satu dengan kelembagaan yang lain,” tambahnya.

Baca Juga: Abdul Fikri Faqih: Pentingnya Narasi Destinasi Wisata dan Penerapan CHSE untuk Menarik Wisatawan

Politisi PKS ini menjelaskan, koordinasi ini bisa dimulai dari pemerintah pusat seperti Kementerian Pendidikan Kebudayaan, biasa koordinasi dengan Kementerian Agama, biasa koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan sebagainya.

“Kemudian kalau ada fenomena seperti perundungan misalnya, di Kementerian Dalam Negeri juga buka desk. Nah, oleh karenanya Kementerian-Kementerian ini mestinya ada koordinasi. Kalau koordinasi di pusat ini lancar, insya Allah ke bawah penanganannya lebih lancar,” pungkasnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x