Kasus Bully di Cilacap, Polri Memberikan Bantuan Pengobatan Korban Perundungan, Kasus Diproses Hukum

- 29 September 2023, 13:01 WIB
Polri memberikan bantuan pembiayaan pengobatan dan perawatan korban, Untuk meringankan beban keluarga korban bullying di Cilacap
Polri memberikan bantuan pembiayaan pengobatan dan perawatan korban, Untuk meringankan beban keluarga korban bullying di Cilacap /Sri Yatni/Kabar Tegal

KABAR TEGAL - Pasca kasus perundungan siswa sekolah di wilayah Kabupaten Cilacap, Polri dalam hal ini Polresta Cilacap terus melakukan pengembangan kasus tersebut di lingkungan SMP 2 Cimanggu Cilacap.

Polresta Cilacap membuka "Layanan Hotline terkait kasus perundungan anak-anak di Cilacap".

 “Silahkan anak-anak yang menjadi korban bullying maupun orang tuanya melaporkan kepada Polresta Cilacap dengan contact person 081227575594,” ujar Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto Jumat 29 September 2023.

Baca Juga: Jelang HUT ke Empat Tahun, IWO Tegal Gelar Rapat Koordinasi

Kapolresta Cilacap menambahkan, Polri memberikan bantuan pembiayaan pengobatan dan perawatan korban untuk meringankan beban keluarga korban bullying FF (13 th).

“Saat ini siswa FF yang menjadi korban perundungan dirujuk di RS di Purwokerto untuk menjalani perawatan insentif, Semoga korban cepat sembuh dan bisa beraktivitas Kembali,” imbuh Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, Kapolresta Cilacap.

Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng menjelaskan Polri berkomitmen terhadap kasus dengan korban perempuan dan anak-anak, Dalam kasus perundungan di wilayah Cilacap pihaknya berkomitmen kasus ini diselesaikan melalui proses hukum.

Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak di Kabupaten Tegal, Ratusan Calon Kades Ikuti Deklarasi Damai

"Pelaku di Proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu.

Kabidhumas juga menghimbau kepada masyarakat khususnya para orangtua untuk intens menjaga dan mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus kedalam pergaulan yang merusak maupun ikut-ikutan aksi yang dapat merugikan apalagi sampai menimbulkan korban. 

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x