Dede Yusuf soal Kasus Perundungan di SMA Binus Serpong: Bubarkan Geng Itu dan Bawa ke Ranah Hukum

- 22 Februari 2024, 13:24 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf menegaskan agar kasus perundungan (bullying) yang terjadi segera ditindaklanjuti ke ranah hukum.
Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf menegaskan agar kasus perundungan (bullying) yang terjadi segera ditindaklanjuti ke ranah hukum. /Foto : Man/DPR RI/

KABAR TEGAL - Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan agar kasus perundungan (bullying) yang terjadi segera ditindaklanjuti ke ranah hukum. Isu ini memperoleh sorotan tajam darinya lantaran peristiwa perundungan antar siswa di lingkungan sekolah kembali terjadi.

Berdasarkan laporan yang ia terima, seorang siswa SMA Internasional di Serpong atau Binus International School Serpong, Tangerang Selatan, diketahui kini dirawat di rumah sakit usai akibat dirundung oleh seniornya, yang merupakan geng sekolah bernama ‘Geng Tai’. Perundungan tersebut terjadi di sebuah warung yang berlokasi di depan sekolah.

"Sekolah harus tegas, bubarkan geng itu. Kalau perlu dibawa ke ranah hukum," kata Dede Yusuf, sebagaimana dikutip Kabar Tegal dari laman dpr.go.id pada Kamis, 22 Februari 2024.

Baca Juga: Tawuran di Singkil Adiwerna Sebabkan 5 Remaja Luka-luka, Satu Diantaranya Patah Tulang

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu juga mengingatkan agar pihak sekolah turut proaktif membubarkan geng tersebut sekaligus melakukan mitigasi. Baginya, tidak boleh ada toleransi terhadap kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.

Sebab itu, Dede meminta pihak sekolah untuk menerapkan penuh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP). Regulasi ini menjadi payung hukum guna mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi.

Tidak hanya mencegah saja, Permendikbudristek PPKSP ini turut membantu satuan pendidikan menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban.

Baca Juga: Cegah Kasus Bully di Sekolah, Polisi Rutin Sambangi Sejumlah Sekolah di Kota Tegal

"Di sekolah tidak diperbolehkan kekerasan atau bullying sesuai Permendikbud yang sudah ada. Jangan sampai kekerasan berkedok inisiasi masuk geng jadi pembenaran," tegasnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x