Komitmen Berantas Mafia Bola, Polri Tetapkan 6 Tersangka Suap Pengaturan Skor di Liga 2 

- 28 September 2023, 14:02 WIB
Satgas Anti Mafia Bola menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan pertandingan Liga 2.
Satgas Anti Mafia Bola menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan pertandingan Liga 2. /Sri Yatni/Kabar Tegal

Pasalnya, organisasi sepak bola tanah air itu menyampaikan laporan dari Sport Radar Intelligence dan Investigation dari FIFA yang diserahkan pada tanggal 24 Juni 2023. 

Baca Juga: Audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, Dulhadi Harap Pilkades PAW Desa Banjarturi Tetap Berlanjut

Dalam standar internasional, FIFA menggunakan jasa dari Sport Radar untuk menganalisa dan mengumpulkan data intelijen terkait dugaan match fixing. 

"Dalam laporan tersebut, terjadi match fixing pada pertandingan dari tahun 2018 sampai dengan 2022. Tidak menutup kemungkinan prakfik seperti itu masih terjadi di tahun 2023. Dikarenakan target tersebut masih diduga masih berkecimpung dalam kegiatan persepakbolaan Indonesia sampai saat ini," ujar Asep.

Masih dalam laporan yang sama, Asep mengungkapkan bahwa, terdapat wasit terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara klub X dan klub Y pada November 2018. 

Baca Juga: Keluhkan Persaingan Harga Tak Sehat, Komunitas Disabilitas Tegal Harap Produk Batik Cipratnya Diprioritaskan

Menerima laporan tersebut, Satgas Anti-Mafia Bola bergerak cepat melalui laporan polisi bernomor LP/A/15/IX/2023/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI per tanggal 5 September 2023. 

Selanjutnya, Satgas Anti-Mafia Bola Polri pun telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi yang berasal dari pihak klub, wasit yang terlibat dalam pertandingan, pengawas pertandingan, pihak-pegawai hotel, panitia penyelenggara pertandingan dan Komdis PSSI. Tak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari enam ahli pidana. 

Dari rangkaian tersebut, Asep menyatakan, pihaknya menemukan fakta modus operandi yang dilakukan pihak klub untuk melobi perangkat wasit guna memenangkan pertandingan salah satu klub dengan iming-iming uang. 

Baca Juga: Direktur BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Nelayan di TPI Tegalsari Kota Tegal

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah