Ia mengatakan pelimpahan tahap II tersangka Surya Darmadi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Diketahui, selain Surya Darmadi, Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman juga terseret kasus korupsi penyerobotan lahan lahan tersebut dan dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru Riau.
Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut ke PN Jakarta Pusat.
“Sampai proses persidangan, kami Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menyidangkan kasus korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare yang merugikan perekonomian dan keuangan negara Rp104,7 triliun," katanya.
Untuk diketahui, nominal tersebut di luar aset yang sebelumnya telah disita berupa uang tunai Rp5,123 triliun, 11,4 juta dolar AS, dan 646,04 dolar Singapura.
Sementara aset sitaan yang lain berupa 2 unit kapal yang nilainya belum ditaksir. sehingga total telah ada sejumlah 4 unit kapal yang disita.***