KABAR TEGAL - Surya Darmadi, pemilik PT Darmex Agro Group yang merupakan cabang induk dari PT Duta Palma telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan sawit yang merugikan negara hingga Rp104,7 triliun hingga disebut kasus korupsi dengan nilai terbesar di Indonesia.
Sebelumnya, pada 2019 silam, KPK telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
Belum usai kasus suap alih fungsi lahan tersebut, Surya Darmadi kembali ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan sawit seluas 37.095 hektare.
Baca Juga: Bansos Rp600 Ribu Cair September 2022, Cek Segera Status Penerima Banpres BPUM di Link Berikut
Setelah masuk Daftar Pencarian Orang sejak ditetapkan kpk sebagai terangka kasus suap pada 2019 silam, Surya Darmadi dikabarkan melarikan diri ke Singapura, dan keberadaannya tidak diketahui selama 3 tahun.
Namun Kejagung berhasil memulangkan Surya Darmadi pada 15 Agustus 2022, hanya 15 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupasi penyerobotan lahan sawit pada 1 Agustus 2022 setelah sempat mangkir 3 kali dari panggilan Kejagung.
Setelah serangkaian penyidikan, Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksan Agung, Ketut Sumedana menyatakan kasus korupsi Duta Palma Grup dengan tersangka Surya Darmadi akan segera disidangkan.
Baca Juga: Jefri Nichol Bandingkan Perlakuan yang Didapat PC dengan Balita yang Dipenjara Bersama Ibunya
“Siang hari ini saya akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara Duta Palma Group. Hari ini kami telah melaksanakan tahap II dan perkara tersebut telah P-21 kemarin,” ucap Ketut Sumedana, Rabu, 31 Agustus 2022
Ia mengatakan pelimpahan tahap II tersangka Surya Darmadi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Diketahui, selain Surya Darmadi, Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman juga terseret kasus korupsi penyerobotan lahan lahan tersebut dan dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru Riau.
Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut ke PN Jakarta Pusat.
“Sampai proses persidangan, kami Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menyidangkan kasus korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare yang merugikan perekonomian dan keuangan negara Rp104,7 triliun," katanya.
Untuk diketahui, nominal tersebut di luar aset yang sebelumnya telah disita berupa uang tunai Rp5,123 triliun, 11,4 juta dolar AS, dan 646,04 dolar Singapura.
Sementara aset sitaan yang lain berupa 2 unit kapal yang nilainya belum ditaksir. sehingga total telah ada sejumlah 4 unit kapal yang disita.***