KABAR TEGAL - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mendukung penuh tindakan penegakan hukum oleh Kementerian kepolisian terhadap kasus Bahar bin Smith.
Menurutnya, Indonesia sebagai negara hukum maka asas persamaan di depan hukum, yaitu asas persamaan di depan hukum harus diterapkan.
“Siapapun yang bersalah harus bertanggung jawab di depan hukum,” ungkapnya.
Baca Juga: Seorang Pelajar di Bekasi Tewas Dibacok Orang Tak Dikenal
Proses penegakan hukum ini harus sesuai dengan Peraturan perundangan-undangan. Dan juga harus dilaksanakan demi tegaknya keadilan dan juga terjaminnya keadilan di masyarakat.
Zainut meyakini saat ini pihak kepolisian telah bekerja secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi keadilan praduga tak bersalah.
“Belajar dari pengalaman BS, saya mengimbau kepada para penceramah agama, pendakwah, dan tokoh agama untuk menjadikan mimbar ceramah sebagai ruang edukasi publik yang mencerahkan dan menginpirasi,” kata Zainut.
Baca Juga: Nggak Sabar, 4 Film Indonesia Ini Akan Segera Tayang Januari 2022
Wamenag menilai pemahaman sementara yang salah terhadap tugas dakwah perlu diluruskan. Karena orang sering memahami tugas mulai itu keliru.
Karena banyak asumsi yang mengatakan bila mengajarkan atau menyampaikan sesuatu harus dengan cara yang lemah lembut, sedangkan untuk mencegah kemungkaran harus dengan cara yang kasar.