Menuju Tahun 2022 Tunjangan PNS Berlipat Ganda, Simak! Ini Jumlahnya

- 30 Desember 2021, 13:27 WIB
Kementerian Agama mengumumkan hasil seleksi CPNS.
Kementerian Agama mengumumkan hasil seleksi CPNS. /Galajabar/Laksmi Sri Sundari/

KABAR TEGAL – Pegawai negeri sipil (PNS) akan mendapat tunjangan berlipat ganda dari pemerintah. Tunjangan ini diberikan kepada beberapa jabatan fungsional pada tahun ini.

Tunjangan tersebut telah diatur dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres 4/2021, Perpres 5/2021, dan Perpres 6/2021, Perpres 107/2021 dan Perpres 108/2021.

PNS yang akan menerima tunjangan tersebut diantaranya PNS dengan jabatan fungsional.

Diantaranya analis transaksi keuangan, pejabat fungsional pengembang teknologi pembelajaran, pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN.

Baca Juga: Suami Tega Bakar Istri Hidup-Hidup, Alasannya Bikin Geleng-Geleng Kepala

Tunjangan diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas ASN. Rencananya, tunjangan untuk PNS di dua jabatan fungsional ini akan dikeluarkan tiap bulan.

Rinciannya, besar tunjangan untuk dua jabatan fungsional tersebut adalah sebagai berikut:

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan

  1. Analis Transaksi Keuangan Ahli Utama Rp2,02 juta
  2. Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya Rp1,38 juta
  3. Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda Rp1,1 juta
  4. Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama Rp540 ribu

Baca Juga: Linmas Desa Jatiwangi Kecamatan Pagerbarang Dapat Pembekalan dari Anggota Kodim Tegal

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran

  1. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama Rp2,02 juta
  2. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya Rp1,38 juta
  3. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda Rp1,1 juta
  4. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama Rp540 ribu

Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

  1. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Rp960 ribu
  2. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp540 ribu
  3. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp360 ribu.

Baca Juga: Profil dan Biodata Jirayut Lengkap, Sosok Yang Trending Setelah Final AFF 2020

Tunjangan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN

  1. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya Rp1,38 juta
  2. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda Rp 1,1 juta
  3. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama Rp540 ribu

Tunjangan PNS Analisis Perbendaharaan Negara Ahli Utama, tunjangan yang disediakan yaitu Rp2,025 juta. Kemudian, tunjangan bagi Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya sebesar Rp1,38 juta, Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp1,1 juta, dan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp540 ribu.

Tunjangan PNS di posisi Pranata Keuangan APBN Penyelia berhak atas tunjangan senilai Rp960ribu. Kemudian, tunjangan untuk Pranata Keuangan APBN Mahir Rp540 ribu. Serta, Pranata Keuangan APBN Terampil Rp360ribu.***

 

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah