Sudah Tau? Jaminan Hari Tua Bisa Dicairkan, Segera Klaim Sekarang

- 24 Desember 2021, 20:10 WIB
JHT BPJS Ketenagakerjaan/ https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id
JHT BPJS Ketenagakerjaan/ https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id /

KABAR TEGAL - Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program sosial BPJS Ketenagakerjaan yang menjamin para pesertanya untuk mendapatkan dana bantuan ketika memasuki masa pensiun, saat mengalami cacat total, atau meninggal dunia.

Jaminan Hari Tua bisa diklaim jika peserta sudah memiliki persyaratan yang sudah ditentukan. Peserta BPJS kini bisa mengklaim JHT ini dengan mudah karena bisa diakses secara online.

Namun anda juga bisa mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bila sudah memasuki minimal 10 tahun kepesertaan. Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan akumulasi dari iuran rutin yang dibayakan oleh perusahaan atau pemberi kerja dan karyawan yang menjadi peserta.

Baca Juga: 10 Potongan Lirik Lagu Barat untuk Caption Perayaan Natal

Kapan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan?

  • Peserta telah mencapai usia 56 tahun
  • Peserta telah meninggal dunia
  • Peserta mengalami cacat total (tetap)

Selain itu, saldo JHT BPJS juga bisa anda cairkan sebagian jika memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun dengan ketentuan :

  • Mengambil maksima 10% dari saldo untuk persiapan pensiun
  • Mengambil maksimal 30% dari total saldo untuk uang perumahan
  • Penarikan Sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dilakukan satu kali selama menjadi peserta.

Baca Juga: Merayakan Hari Ibu, Umi Launching 'Warmatok Piring Ndesa'

Selain itu anda perlu menyiapkan beberapa dokumen prsyaratan yang diperlukan seperti

  1. Scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan
  2. Mengunduh kartu digital dari aplikasi BPJSTKU
  3. Salinan KTP
  4. Kartu Keluarga (KK)
  5. Veklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan
  6. Salinan buku rekening yang masih aktif
  7. Foto
  8. Formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.

Baca Juga: Harga Telur Ayam Meroket, Cabai Rawit Merah Makin 'Pedas', Pedagang di Pasar Kemantran Mengeluh

Sementara untuk mengklaim JHT cukup mudah, Adapun cara-caranya yaitu:

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah