KABAR TEGAL - Pemerintah akan mengeluarkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Februari 2022. Dalam pelaksanaan program ini, Pemerintah melibatkan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Nah, apa itu program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP? Mengutip laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id program JKP adalah Jaminan yang diberikan kepada Pekerja dan buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa Manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Program ini bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak diterima oleh pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan. Buruh dapat memenuhi penghidupan yang layak saat mengalami PHK.
Baca Juga: Malam Tahun Baru, Alun-alun Kota Tegal Dilakukan Rekayasa Lalu Lintas
Manfaat Program JKP
- Uang Tunai
Uang tunai diterima setiap bulan oleh peserta. Peserta akan mendapatkan bantuan uang tunai ini selama enam bulan. Setelah peserta yang mengalami PHK diversifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima JKP.
Besaran uang tunai yang diterima oleh peserta untuk tiga bulan pertama adalah 45% dari gaji terakhir yang didapatkan. Kemudian untuk 3 bulan berikutnya peserta akan mendapatkan 25% dari gaji dari gaji terakhir yang diterima.
- Akses Informasi Kerja
Peserta akan diberikan layanan informasi pasar kerja. Selain itu peserta juga akan mendapatkan bimbingan jabatan yang dikemas dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karier.
- Pelatihan Kerja
Pelatihan kerja berbasis kompetensi Kerja akan diberikan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. Pelatihan ini dapat diberikan secara daring ataupun luring.