Mendikbudristek telah mengeluarkan Peraturan yang cukup menarik perhatian publik karena dinilai sangat progresif dan consent pada korban, yakni Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
Nadiem mengatakan, sanksi yang akan diberikan pada Universitas yang tidak menerapkannya. Sanksi bersifat administratif seperti hal hal yang berkaitan dengan keuangan sampai penurunan akreditasi kampus.
"Kalau tidak melakukan proses PPKS ini sesuai dengan permen ini ada berbagai macam sanksi dari dari keuangan sampai dengan akreditasi," kata Nadiem dalam diskusi daring Merdeka Belajar 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, beberapa waktu lalu.
Adanya sanksi Naiem berharap dapat mengubah paradigma kebanyakan kampus baik dengan menutupi kekerasan seksual.
"Kita ingin merubah paradigma yang dulunya reputasi baik kampus itu ditentukan dari tidak adanya kasus-kasus seperti ini. sampai kita berubah reputasi kampus yang baik adalah reputasi yang akan secara transparan melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada pelaku pelaku kekerasan seksual," jelasnya.