Nadiem Sebut Pelecehan Seksual di Kampus Parah, Dosen Banyak yang Tahu Tapi Tidak Lapor

- 16 November 2021, 13:58 WIB
Nadiem Sebut Pelecehan Seksual di Kampus  Fenomena Gunung Es yang Dahsyat, Para Dosen Banyak yang Tahu  Tapi Tidak Lapor
Nadiem Sebut Pelecehan Seksual di Kampus Fenomena Gunung Es yang Dahsyat, Para Dosen Banyak yang Tahu Tapi Tidak Lapor /YouTube/Deddy Corbuzier

KABAR TEGAL – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyebutkan pelecehan seksual yang terjadi di Universitas ibarat fenomena gunung es yang dahsyat.

Dari podcastnya bersama Aktris Cinta Laura di YouTube Channel Deddy Corbuzier yang disiarkan pada 16 November 2021, dirinya menyebut telah mengkorek lebih dalam yang selama ini hanya dianggap desas desus dan tabu.

“Ini situasi yang tadinya waktu saya masuk sebagai Menteri, saya sudah mendengar berbagai desas desus mengenai isu kekerasan seksual, tapi waktu kita korek-korek lebih dalam lagi ternyata fenomena gunung es yang dahsyat,” jelas Nadiem.

Baca Juga: Mahasiswa Unri Alami Trauma : Bagaimana cara Mengatasi Trauma Pelecehan Seksual?

Tidak berhenti disitu, ternyata kasus pelecehan seksual di Universitas sudah sangat parah. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan kepada para dosen, Nadiem menemukan 77 dosen mengaku telah melihat pelecehan seksual terjadi di kampus mereka.

“Parah banget kita mensurvei 77 ersen dosen, ini dosen bukan mahasiswa ya, kita tes dosennya dulu 77 persen dosen yang kita survei bilang bahwa mereka melihat kekerasan seksual di dalam kampusnya sendiri,” tambahnya.

Sayangnya, hampir semua kasus tidak ditindak lebih lanjut. Jangankan ditindak, pelaporan saja tidak ada.

“Dan dari 77 persen itu, kasus itu 67 persen dari kasus itu tidak dilaporkan,” ujarnya.

Baca Juga: Ngeri! Ternyata Masih Banyak Kasus Kekerasan Seksual Lingkup Kampus, Korban Hanya Diam

Mendikbudristek telah mengeluarkan Peraturan yang cukup menarik perhatian publik karena dinilai sangat progresif dan consent pada korban, yakni Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

Nadiem mengatakan, sanksi yang akan diberikan pada Universitas yang tidak menerapkannya. Sanksi bersifat administratif seperti hal hal yang berkaitan dengan keuangan sampai penurunan akreditasi kampus.

"Kalau tidak melakukan proses PPKS ini sesuai dengan permen ini ada berbagai macam sanksi dari dari keuangan sampai dengan akreditasi," kata Nadiem dalam diskusi daring Merdeka Belajar 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, beberapa waktu lalu.

Adanya sanksi Naiem berharap dapat mengubah paradigma kebanyakan kampus baik dengan menutupi kekerasan seksual.

"Kita ingin merubah paradigma yang dulunya reputasi baik kampus itu ditentukan dari tidak adanya kasus-kasus seperti ini. sampai kita berubah reputasi kampus yang baik adalah reputasi yang akan secara transparan melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada pelaku pelaku kekerasan seksual," jelasnya.

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah