Kominfo Tegaskan Tidak Perlu Biaya Langganan Terkait Migrasi dari TV Analog ke Digital

- 3 September 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi TV Analog dan TV digital.
Ilustrasi TV Analog dan TV digital. /Instagram.com/@indonesiabaik

Perubahan teknologi dari analog ke digital memerlukan beberapa perangkat tambahan televisi yakni menggunakan teknologi DVB T2 untuk menangkap sinyal digital.

Baca Juga: Sebanyak 279 Juta Data Penduduk Bocor, Kominfo: Data yang Bocor dan Dijual Diduga Berasal dari BPJS

Lalu, antena tetap menggunakan perangkat UHF. Jika perangkat televisi masih menggunakan model analog, maka masyarakat perlu menambahkan set top box (STB) untuk menangkap siaran digital.

Adapun demi mensukseskan program tersebut pemerintah bersama lembaga penyelenggara multipleksing siaran digital berupaya memberikan subsidi berupa set top box gratis bagi masyarakat yang berhak menerima.

Usman Kansong menambahkan, migrasi siaran televisi terestrial dari analog ke digital adalah keharusan seperti perkembangan jaringan dari 4G ke 5G.

Baca Juga: Dukung PPKM Darurat, Biznet Beri Bantuan Ribuan Masker Bersama PWI dan Kominfo Kabupaten Tegal

Sedangkan perubahan jadwal penghentian siaran televisi terestrial analog atau analog switch off tahap pertama yang semula 17 Agustus 2021 menjadi 30 April 2022 dan dipastikan tetap memenuhi tenggat waktu, yaitu 2 November 2022 sesuai yang tercantum pada Undang-Undang Cipta Kerja.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x