Facebook dan Tiktok Belum Daftar ke Kementerian Kominfo, Bisa Disanksi Pemutusan Akses

- 22 Mei 2021, 13:54 WIB
Ilustrasi aplikasi Clubhouse
Ilustrasi aplikasi Clubhouse /William Krause/Unsplash

KABAR TEGAL - Sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau penyedia aplikasi dan media sosial diberikan tenggat waktu untuk mendaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI hingga tanggal 24 Mei 2021.

Beberapa aplikasi seperti Facebook, TikTok, hingga Clubhouse dikabarkan belum mengajukan permohonan itu.

Lantas, apa yang akan terjadi jika PSE terlambat mengajukan pendaftaran tersebut?

Baca Juga: Simak, Empat Negara di Dunia Ini Tak Miliki Hutang

Dikutip Kabartegal.com dari Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, Sabtu 22 Mei 2021.

Peraturan ini berlaku untuk PSE yang yang menyediakan, mengelola atau mengoperasikan layanan komunikasi, dengan produk seperti pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan media sosial.

Pada peraturan yang diteken Menteri Kominfo Johnny G. Plate tersebut mengatur berbagai hal penyelenggaraan PSE mulai dari pendaftaran, penyediaan, penayangan, pengunggahan, pertukaran informasi dan dokumen elektronik lainnya.

Baca Juga: Kemarin! Berita Viral Mulai 1 Juni Tarik dan Cek Saldo Kena Biaya Hingga Minibus Tabrak Lari Pedagang Mie Ayam

Perkominfo 5/2020 mewajibkan setiap PSE untuk mendaftarkan diri ke Kominfo untuk memperoleh sertifikat. Platform elektronik diminta untuk mendaftar dalam kurun waktu enam bulan setelah aturan tersebut diundangkan pada 24 November 2020.

Ada pun aturan itu menyebut beberapa pihak yang wajib terdaftar ke Kominfo yakni PSE yang beroperasi di Indonesia, meski didirikan di negara lain atau berdomisili tetap di negara lain, memberikan layanan atau dipergunakan di Indonesia.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x