Facebook dan Tiktok Belum Daftar ke Kementerian Kominfo, Bisa Disanksi Pemutusan Akses

- 22 Mei 2021, 13:54 WIB
Ilustrasi aplikasi Clubhouse
Ilustrasi aplikasi Clubhouse /William Krause/Unsplash

Kominfo juga dapat memberikan sanksi kepada platform yang tidak mendaftar dalam kurun waktu yang diberikan berupa sanksi administrasi berupa akses ke aplikasi tersebut diputus, dan produk tersebut dinyatakan ilegal sebagaimana tertuang pada pasal 7 ayat 2a soal Penjatuhan Sanksi Administratif dan Normalisasi.

Baca Juga: Kemarin! Berita Viral Mulai 1 Juni Tarik dan Cek Saldo Kena Biaya Hingga Minibus Tabrak Lari Pedagang Mie Ayam

"Pasal 7 ayat (2) : Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking)," tulis peraturan tersebut dikutip Sabtu 22 Mei 2021.

Namun, tertulis pula bahwa PSE yang telah diblokir dapat melakukan pendaftaran dengan prosedur yang ditentukan.

Kominfo selanjutnya akan melakukan normalisasi berdasarkan pengajuan rekomendasi oleh kementerian atau lembaga terkait, atas dasar layanan PSE yang telah memenuhi aturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo menyatakan kewajiban pendaftaran PSE dibuat demi menciptakan ruang digital yang sehat di Indonesia.

Baca Juga: Indonesia Masuk Vaksinasi Tahap 3, Prioritas Masyarakat Zona Merah

"Proses pendaftaran ini adalah proses biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha. Pendaftaran ini ditujukan untuk kepentingan warganet dan ruang digital Indonesia yang lebih sehat, seperti terkait dengan pelindungan data pribadi dan keamanan siber," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi.

Pernyataan dari Kominfo ini sebelumnya menanggapi isu yang beredar mengenai aplikasi obrolan audio Clubhouse, yang belum terdaftar di Indonesia.

"Warganet tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran PSE-PSE telah, sedang, dan akan berjalan sampai batas waktu nanti," kata Dedy.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah