ICW Menilai Kemunduran KPK Akibat Hancurnya Integritas Para Pimpinan

- 11 Agustus 2021, 08:42 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi / kpk.go.id
Komisi Pemberantasan Korupsi / kpk.go.id /

Selain itu, ICW juga turut mempertanyakan pernyataan dari Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang menyebutkan bahwa perjalanan dinas yang dibiayai oleh pihak lain ini tidak berlaku bagi pegawai bidang penindakan dan untuk pengundangan dari pihak swasta.

Baca Juga: Cara Download Serifikat Vaksinasi Covid-19 Melalui Pedulilindungi.id

"Jika dicermati lebih lanjut, pengecualian-pengecualian yang disampaikan oleh Ali Fikri tidak tertuang dalam peraturan tersebut," ujar Almas Sjafrina.

"Jika KPK menilai ada pihak lain yang seharusnya diundang oleh penyelenggara suatu kegiatan karena kapasitas atau latar belakangnya, KPK semestinya cukup menyarankan pengundang tanpa harus menugaskan kepada pihak lain tersebut," tutur Almas Sjafrina.

Tidak hanya itu, peraturan Pimpinan KPK ini juga kian menambah daftar panjang regulasi internal KPK yang penuh masalah.

Baca Juga: Usai Beraksi, Empat Perampok Pabrik Garmen di Kedungkelor Langsung Dibekuk Satreskrim Polres Tegal

Sebelum aturan ini, terdapat Perkom nomor 7 tahun 2020 yang menabrak Undang-Undang (UU) serta menggemukkan struktur birokrasi KPK.

Selain itu, ada juga PerPerKom nomor 1 tahun 2021 yang memasukkan klausula TWK sebagai syarat pengalihan status kepegawaian.

"Kemunduran KPK sebagai badan antikorupsi yang selama ini disegani oleh masyarakat semakin terlihat. Alih-alih berbagai peraturan itu mendorong reformasi kelembagaan, peraturan pimpinan KPK tentang perjalanan dinas menambah bobot kehancuran nilai-nilai integritas KPK." kata Almas Sjafrina.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x