ICW Menilai Kemunduran KPK Akibat Hancurnya Integritas Para Pimpinan

- 11 Agustus 2021, 08:42 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi / kpk.go.id
Komisi Pemberantasan Korupsi / kpk.go.id /

KABAR TEGAL - Berbagai polah tingkah para Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini dinilai menyebabkan kemunduran bagi lembaga antikorupsi tersebut.

Mulai dari polemik tes wawasan kebangsaan (TWK), tuntutan hukuman penjara koruptor Bansos Juliari Peter Batubara, hingga mandeknya penyelidikan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus suap Muhammad Syahrial.

Belum cukup sampai di situ, para pimpinan KPK kembali menyulut kemarahan publik dengan kembali mengeluarkan peraturan kontroversial.

Baca Juga: Untuk Sinkronisasi Data Terkait Warga Terpapar Covid -19 Digelar Rapat Koordinasi Teknis

Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 tahun 2021 yang ditandatangani pada 30 Juli 2021 tersebut mengatur terkait perjalanan dinas di lingkungan KPK.

Dalam peraturan baru itu, perjalanan dinas untuk kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya disebut ditanggung oleh pihak penyelenggara.

Lahirnya Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 tahun 2021 ini pun tidak luput dari perhatian Indonesia Corruption Watch (ICW).

Mereka menilai kebijakan ini membuka peluang berbagai pihak untuk merusak independensi KPK melalui pemberian fasilitas kepada pegawai.

Baca Juga: 34 TKA China Masuk Indonesia Ditengah PPKM, Mardani: Ada Apa dengan Pemerintah?

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x