Usai Beraksi, Empat Perampok Pabrik Garmen di Kedungkelor Langsung Dibekuk Satreskrim Polres Tegal

- 10 Agustus 2021, 18:36 WIB
Jajaran Satreskrim Polres Tegal berhasil membekuk komplotan yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhada PT SAI
Jajaran Satreskrim Polres Tegal berhasil membekuk komplotan yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhada PT SAI /Kabar Tegal//Ade Windiarto

KABAR TEGAL - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal berhasil membekuk komplotan yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di sebuah pabrik garmen PT SAI di Kedungkelor Warureja, Kabupaten Tegal. 

Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa'at menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan kasus curas yang terjadi di PT SAI, Satreskrim Polres Tegal berhasil menangkap empat pelaku di Jalan A Yani Slawi, Kabupaten Tegal, pada 5 Agustus 2021 malam hari. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Dewa Gede. 

"Pelaku sebanyak empat orang beraksi dengan melompati pagar PT SAI dan langsung menuju pos sekuriti menodongkan air soft gun kemudian menyekap tiga orang sekuriti," ujar Kapolres dalam Konferensi Pers, di halaman Mapolres Tegal, Selasa (10 Agustus 2021).

Barang bukti yang diamankan Polres Tegal
Barang bukti yang diamankan Polres Tegal /Ade Windiarto
Baca Juga: Ciduk Pengedar Narkoba, Polres Tegal Amankan Pohon Ganja, Sabu, Obat Terlarang Hingga Bong

Keempat pelaku yang ditahan semuanya adalah warga Cirebon masing-masing berinisial MS (40), TN (36), JK (37), AS (40).

Para pelaku melakukan aksinya dengan mencuri kabel tembaga serta brankas yang berisi uang sebanyak Rp 3,5 juta. Atas kejadian tersebut, PT SAI mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit mobil xenia, 2 buah air soft gun, 2 gunting beton, 1 linggis, 3 matabor, 1 gergaji besi, 4 obeng tespen, 1 tang, serta kunci letter T.

Baca Juga: 20 Kombes Naik Pangkat ke Jenderal Bintang Satu, Ini Pesan Kapolri

Selain beraksi di Kabupaten Tegal, sebelumnya komplotan curas itu juga melakukan aksinya di Cirebon, Jawa Barat. Dari keempat pelaku yang tertangkap masih ada satu orang lagi yang kini menjadi DPO.

Atas perbuatan tersebut, keempat pelaku di kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x