Kasus Covid-19 Melonjak, Menaker Minta Perusahaan Utamakan Keselamatan Pekerja

- 17 Juni 2021, 05:30 WIB
Menaker Ida Fauziyah meminta perusahaan agar memberlakukan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat ditengah melonjaknya kasus Covid-19.
Menaker Ida Fauziyah meminta perusahaan agar memberlakukan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat ditengah melonjaknya kasus Covid-19. /Instagram/@idafauziyahnu/

KABAR TEGAL - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta perusahaan agar terus memberlakukan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat.

Hal ini harus dilakukan untuk melindungi para pekerja dari ancaman penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja

“Terkait adanya lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di beberapa daerah, kita mengingatkan perusahaan-perusahaan agar menerapkan protokol pencegahan Covid-19 di masing-masing tempat kerjanya,” kata Menaker Ida, sebagaimana dikutip KabarTegal dari laman resmi Kemenaker pada Kamis, 17 Juni 2021.

Baca Juga: Dorong Percepatan Vaksinasi, Polres Pemalang Woro-woro Warga untuk Ikuti Vaksin Gratis

Menaker Ida mengatakan, kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja di tempat kerja.

“Kita utamakan keselamatan pekerja dengan melakukan pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja. Kalau semuanya sudah membaik kita harapkan produktivitas usaha akan berangsur pulih, dan perekonomian nasional juga berangsur kembali normal,” kata Menaker Ida.

Menaker Ida mengatakan, sejak awal munculnya Covid-19, pihaknya telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: 400 Kasus Aktif Terdeteksi di Tegal, Kapolda Jateng Beri Warning pada Forkopimda Kabupaten Tegal

Salah satunya adalah Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Menurut Menaker Ida, aturan pencegahan itu sangat penting dan harusnya diterapkan secara ketat di tempat kerja, karena aturan tersebut membantu perusahaan dan perkantoran dalam melakukan perencanaan penanggulangan Covid-19.

“Dengan mengikuti aturan itu, menjalankan protokol kesehatan, kita akan bisa tekan penyebaran atau klister baru di tempat kerja,” kata Menaker Ida.

Baca Juga: Menaker: Korban PHK akan Dapat Jaminan Kehilangan Kerja Berupa Uang Tunai dan Pelatihan

Lebih lanjut ia mengatakan, Kemnaker juga telah melakukan sosialisasi dan pengawasan secara langsung ke berbagai kawasan industri, pusat perbelanjaan, perhotelan, dan sebagainya.

Ia melihat ada kesadaran dari pelaku usaha untuk menaati protokol kesehatan di tempat kerja karena oni merupakan tanggungjawab kita bersama.

Selain itu, pihaknya juga melakukan penyusunan panduan kembali bekerja, perlindungan pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada kasus Covid-19 akibat kerja, peningkatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, dan peningkatan kolaborasi dengan stakeholder.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziah Sosialisasikan Budaya K3 ke Mahasiswa USUSA

“Kami juga melakukan sosialisai dan publikasi melalui Posko K3 Corona, portal sistem pelayanan K3 (Teman K3), serta melalui berbagai saluran komunikasi agar pesannya tersampaikan kepada para pengusaha, pekerja, dan masyarakat luas,” jelasnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x