Polemik Sembako dan Jasa Pendidikan Dikenai Pajak 12 Persen, Mobil Baru Malah Diberi Diskon PPnBM

- 11 Juni 2021, 11:44 WIB
Polemik Sembako dan Jasa Pendidikan Dikenai Pajak 12 Persen, Mobil Baru Malah Diberi Diskon PPnBM
Polemik Sembako dan Jasa Pendidikan Dikenai Pajak 12 Persen, Mobil Baru Malah Diberi Diskon PPnBM /Pixabay/ Mohamad Trilaksono

Masyarakat merasa terbebani dikarenakan sembako merupakan bahan pokok dan kebutuhan primer begitu pula dengan pendidikan, sedangkan mobil hanyalah kebutuhan tersier yang digunakan sebagai alat transportasi pribadi.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x