Heboh Uang Specimen Pecahan 1.0 dan 2.0, Berikut Ini Penjelasan Pemerintah!

- 11 Mei 2021, 17:44 WIB
Berikut Penjelasan Kementerian BUMN Terkait Uang Specimen yang Ramai di Media Sosial/Aulia Nur Hakiki
Berikut Penjelasan Kementerian BUMN Terkait Uang Specimen yang Ramai di Media Sosial/Aulia Nur Hakiki /

3. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf;

4. Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;

5. Nomor seri pecahan;

Baca Juga: KCON: TACT 4 U Akan Digelar Secara Online, Catat Tanggalnya

6. Teks “Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai…”

Berdasarkan ciri-ciri tersebut maka uang specimen tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran, jadi harap berhati-hati.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Kementerian BUMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah