3. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf;
4. Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
5. Nomor seri pecahan;
Baca Juga: KCON: TACT 4 U Akan Digelar Secara Online, Catat Tanggalnya
6. Teks “Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai…”
Berdasarkan ciri-ciri tersebut maka uang specimen tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran, jadi harap berhati-hati.***