Heboh Uang Specimen Pecahan 1.0 dan 2.0, Berikut Ini Penjelasan Pemerintah!

- 11 Mei 2021, 17:44 WIB
Berikut Penjelasan Kementerian BUMN Terkait Uang Specimen yang Ramai di Media Sosial/Aulia Nur Hakiki
Berikut Penjelasan Kementerian BUMN Terkait Uang Specimen yang Ramai di Media Sosial/Aulia Nur Hakiki /

KABAR TEGAL - Beberapa saat yang lalu masyarakat sempat heboh dengan uang specimen pecahan 1.0 dan 2.0.

Namun, sebenarnya apa itu uang specimen dan apakah uang tersebut dapat digunakan untuk melakukan proses pembayaran? Terkait hal tersebut kementerian BUMN memberikan penjelasan mengenai House Note (Uang Specimen).

Kementerian BUMN melalui akun twitter resminya @KemenBUMN menjelaskan bahwa uang specimen bukanlah Rupiah dan tidak sah jika digunakan untuk alat pembayaran.

Baca Juga: Dukung Aplikasi E-PPNS, Ini Yang Disampaikan Dr Andi Renald

Uang specimen (uang contoh) diterbitkan oleh Peruri banknote printer/perusahaan pencetak uang yang bertujuan untuk mempromosikan kemampuannya dalam mencetak uang menggunakan teknologi security features tertentu.

 Hingga kini Peruri telah mencetak 3 series House Note, yang pertama pada 2015 dengan nama “The Beauty of Indonesia” yang kedua pada tahun 2017 dengan tema “Indonesia & Japanese Heritage” dan yang terakhir pada tahun 2020 dengan tema “The Inspiring Tales”.

Berdasarkan UU Mata Uang No 7 Tahun 2011 disebutkan bahwa uang NKRI adalah Rupiah dengan memiliki ciri paling sedikit memuat:

Baca Juga: Siap Siap! Pengendara yang Melintas di Cemoro Perbatasan Jateng Jatim Akan di Swab Antigen

1. Gambar lambang Negara “Garuda Pancasia”;

2. Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”;

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Kementerian BUMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x